"Hal ini sebagaimana tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD se Indonesia yang dilaksanakan di Provinsi Kep upalauan Bangka Belitung beberapa pekan yang lalu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jeneponto, Abd. Hafid, menyampaikan bahwa untuk pembentukan Perda di Jeneponto Tahun 2023 ini di programkan sebanyak 3 Judul Rancangan Perda.
"Dimana yang terdiri atas 2 (dua) Rancangan Perda usulan Bupati yang baru saja telah kami selesaikan pembahasannya dan dilakukan persetujuan bersama," jelasnya.
"Yakni Rancangan Perda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (Lontara Turatea Jeneponto) dan Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta 1 (satu) Rancangan Perda inisiatif DPRD tentang Badan Perwakilan Desa yang saat ini sementara dalam proses pembahasan," lanjutanya.
Jadi pembahasan Rancangan Perda tahun ini murni yang diprogramkan di tahun 2023, tidak ada pembahasan Rancangan yang merupakan luncuran dari tahun 2022 karena di tahun 2022 semua Rancangan Perda yang kami programkan telah selesai dibahas.
Lebih jauh Hafid menyampaikan bahwa terkait penegakan perda di Jeneponto, pihaknya rasakan memang masih sangat kurang.
"Perda yang kami hasilkan sudah sangat banyak namun pelaksanaan dan penegakannya masih kurang sehingga ini tentunya menjadi catatan dan evaluasi bagi kami dan pemerintah daerah," tutupnya. (Suryadi/B)