Pengganti KTP Elektronik, Pemilih Pakai Digital ID

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partisipasi pemilih di Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024 diperkirakan akan menurun bila tak ada terobosan jitu, khususnya, mengenai syarat pemilih harus punya kartu tanda pendudukan elektonik. Salah satu alternatif yang bisa ditawarkan adalah penggunaan identitas kependudukan digital alias digital ID bagi warga yang ingin menggunakan hak pilih.

Penggunaan digital ID dalam Pemilu 2024 bisa menjadi solusi bagi puluhan ribu pemilih di Sulawesi Selatan yang tak mengantongi KTP Elektonik. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim menyatakan, digital ID dapat mengganti fisik KTP Elektonik yang stoknya terbatas.

"Saat ini kondisi blangko KTP sangat terbatas. Distribusi dari pusat tidak mencukupi untuk seluruh warga yang mengajukan permohonan," ujar Hatim, Selasa (25/7/2023).

Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya yang dapat diakses melalui ponsel pintar (smartphone). Hatim mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pemanfaatkan IKD atau digital ID agar penggunaannya dapat diakui pada hari pemungutan suara sebagai pengganti KTP elektronik.

"Pada saat hari H pemilihan, pemilik digital ID bisa diakui sebagai pemilih dan pengganti KTP elektonik. Ini yang sementara akan kami diskusikan bersama KPU," tutur Hatim.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 pemilih untuk Pemilu 2024. Pemilih tersebut tersebar dari 24 kabupaten/kota.

Kendati demikian sejumlah pemilih terancam tak menggunakan hak pilih karena belum memiliki kartu perekaman identitas atau KTP elektronik, sebagai syarat utama menggunakan hak pilih.
Hal ini diperkuat dengan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sebanyak 194.077 pemilih yang belum memiliki E-KTP.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan para pemilih yang belum memiliki KTP el tidak perlu khawatir. Alasannya, kata dia, dalam waktu sisa menghadapi Pemilu 2024, KPU terus berkoordinasi ke Dinas Kependudukan untuk menyelesaikan kebutuhan warga mengenai KTP elektronik.

Menurut dia, warga yang belum memiliki KTP El adalah pemula yang usinya beranjak 17 tahun sehingga dalam melakukan perekaman ada yang belum mendapatkan KTP El.

Hanya saja ia mengatakan, sesuai anjuran KPU RI, yang tidak memiliki KTP elektronik, dapat menggunakan surat keterangan (Suket) menyalurkan hak pilih pada pemilu 14 Februari 2024.
"Jadi, ini sementara diupayakan agar belum memiliki KTP el bisa mendapatkan. Namun, untuk pemilih bisa juga gunakan suket. Ini berlaku, atau solusi lain pemilih non KTP cukup pakai digital ID untuk memilih. KPU RI akan memikirkan berbagai solusi," tuturnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut KPU tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos di TPS. Ia menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman KTP-el.

"Pemilih pemula atau first time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota," jelas Idham. (*)

  • Bagikan