Untuk itu, Leonard berharap dengan hadirnya Kejaksaan, penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel dapat lebih maksimal. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga diharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh stakeholders terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel terutama dalam pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
"Peran Jaksa Pengacara Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulsel diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketanagakerjaan. Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk tahun 2022 dalam memulihkan keuangan negara yang berwujud iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 11.620.348.145, serta jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 27 SKK," terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mangasa Lorensius Oloan memaparkan dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menginstruksikan kepada 24 Kementerian/Lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan pada wilayahnya masing-masing, khususnya meningkatkan perlindungan pekerja Non ASN dan pekerja rentan dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.