Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Sulsel Akan Tertibkan Perusahaan Bandel

  • Bagikan
Rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri para Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kajari-kajari se-Sulsel, di Hotel Claro, Makassar, Kamis (27/7/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.

Hal ini dilaksanakan sebagaimana Kejati bisa melakukan upaya hukum dalam menertibkan perusahaan atau pemerintah daerah yang bandel atau tidak melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 itu. Di mana, Inpres itu sendiri mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Maka dari itu, untuk mengoptimalkan jaminan sosial, Kejati Sulsel dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku bekerjasama. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (27/7/2023) siang.

Kegiatan penandatangan Mou itu juga dirangkaikan dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri para Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kajari-kajari se-Sulsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan kebijakan pemerintah dan telah ditetapkan sebagaiman tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Saya sampaikan secara inti BPJS ini melindungi semua tenaga kerja. Baik yang upah maupun yang non upah, ini waktunya kita melindungi seluruh masyarakat kita, ada petani ada buruh, ada juga supir ada pembantu rumah tangga," ujar Leonard kepada wartawan. 

  • Bagikan