Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Sulsel Akan Tertibkan Perusahaan Bandel

  • Bagikan
Rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri para Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kajari-kajari se-Sulsel, di Hotel Claro, Makassar, Kamis (27/7/2023).

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden dapat mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang meliputi Non ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW, Guru Tenaga Kependidikan dan Pekerja rentan melalui kolaborasi aktif antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah,” tutur Olan.

Di sisi lain, kata dia, telah terbit juga Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang juga mengamanahkan bagi seluruh Pemerintah Daerah untuk mendukung upaya-upaya mengurangi kemiskinan ekstrem, yang salah satu caranya adalah dengan pengurangan beban pengeluaran masyarakat yang diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial. 

Pemberian Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi wajib kepada pekerja rentan, karena langkah ini merupakan wujud nyata menjaga tingkat kesejahteraan para pekerja dan mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah.

“Untuk itu kita berkumpul di sini, salah satu langkah dalam mendorong implementasi Inpres 2 tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 adalah memastikan Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pada anggaran perubahan bagi kepesertaan Non ASN dan Pekerja Rentan,” kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan