Kemenkumham Sulsel Kembalikan 13 Ranperbup Kabupaten Gowa

  • Bagikan
Hernadi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hernadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) 3 Kab yakni Bone, Gowa dan Luwu Utara.

Harmonisasi ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dari Kabupaten Bone, 13 Ranperkada tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah dan 1 rancangan tentang Juknis Layanan Administrasi Kependudukan Kabupaten gowa dan Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang tentang Rencana Detail Tata Ruang.

“Kab. Gowa sendiri telah memasukkan 35 permohonan dan semuanya telah diharmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel," ungkap Hernadi dalam keterangannya, Sabtu(29/7) di Mall PIPO Makassar.

Menurut Hernadi, 14 rancangan peraturan bupati tersebut merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk diatur dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Dalam hal ini untuk ranperbup administrasi kependudukan merupakan atribusi dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan sedangkan untuk 13 ranperbup SOTK merupakan delegasi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Adapun hasil dari rapat harmonisasi tersebut adalah satu rancangan disepakati dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya karena sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sederajat, sedangkan 13 (tigabelas) rancangan yang mengatur terkait Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Perangkat Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa dalam hal ini Bidang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa untuk dikoordinasikan kembali dengan perangkat daerah yang bersangkutan dan dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Untuk kesempurnaan rancangan dan perbaikan substansi hari ini kanwil Sulsel mengembalikan 13 rancangan untuk di bahas ulang pada tingkat OPD terutama terkait substansinya,” ungkap Hernadi

Hal ini mengingat Kementerian Dalam Negeri maupun beberapa Kementerian Teknis yang menangani urusan pemerintahan yang sama dengan perangkat daerah tersebut telah mengeluarkan pedoman nomenklatur bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi dan urusan pemerintahan yang sama dalam bentuk peraturan menteri.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi meyakinkan pada pemerintah daerah bahwa pengembalian draft dari pihak Kantor Wilayah adalah bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah, hal tersebut dilakukan untuk kesempurnaan serta agar produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (*)

  • Bagikan