MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 13 Pengadilan Agama (PA) se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan guna perkuat Pelaksanaan tugas Perwalian, di Hotel Claro Makassar, Senin (31/07).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan PKS ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di wilayah Sulawesi Selatan dari 13 wilayah provinsi lainnya sesuai wilayah kerja BHP Makassar.
“Ini adalah provinsi yang pertama dimana kita melakukan perjanjian kerjasama. Sebelum tahun ini berakhir, saya perintahkan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi untuk menyelesaikan perjanjian kerjasama pada 12 provinsi lainnya karena bagaimanapun ini adalah kewajiban tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) BHP yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di wilayah kerja termasuk di 13 provinsi," tegas Kakanwil
"Dengan niat yang tulus, kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, Hal tersebut akan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” lanjut Liberti.
Dalam penandatangan PKS ini, Liberti menyampaikan permohonan kepada jajaran Pendagilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan untuk melakukan kerjasama terkait penanganan anak-anak yang berada di jalanan/pinggiran.