Perkuat Pelaksanaan Tugas Perwalian, BHP Makassar dan Pengadilan Agama Makassar Teken MoU

  • Bagikan

Liberti sampaikan hal ini atas keprihatinannya banyak anak-anak yang tidak terurus bahkan tidak memperoleh kehidupan yang layak sehingga berkeliaran di jalanan/pinggiran di wilayah Sulawesi Selatan.

“Keberadaan anak jalanan tentu menjadi perhatian Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait penerapan HAM pada anak-anak. Jika tidak ditangai secara lintas sektoral, tupoksi kemenkumham akan mengalami kecatatan karena gagal mewujudkan HAM pada anak," ungkap Liberti.

Guna menangani keberadaan anak-anak tersebut, Liberti sampaikan harus ada koordinasi dengan stakeholder terkait.

“Jika anak jalanan/pinggiran ini dibiarkan, justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan anak di Indonesia, berhubung Indonesia akan memasuki HUT ke-78," ujarnya.

Menurut Kakanwil, keberadaan anak jalanan/pinggiran juga berpengaruh pada masa depan Indonesia dimana tahun 2045, akan menjadi Indonesia Emas dengan bonus demografi dan tingkat kejayaan anak milenial.

"Kita menerapkan jargon ini, tapi di sisi lain masih ada anak jalanan/pinggiran yang tidak tertangani dengan baik,” jelas Liberti.

  • Bagikan