Perkuat Pelaksanaan Tugas Perwalian, BHP Makassar dan Pengadilan Agama Makassar Teken MoU

  • Bagikan

“Dari hasil monev tersebut, terdapat 3 (tiga) rekomendasi yaitu: 1) harus dituntaskan PKS antara BHP Makassar dengan seluruh satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Makassar; 2) sosialsiasi kepada masyarakat terkait kinerja melalui media; 3) menciptakan aplikasi penyampaian hasil penetapan pengadilan ke BHP secara elektronik.” jelas Abduh.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS 13 PA wilayah Pengadilan Tinggi Agama Wilayah Sulawesi Selatan dan BHP Makassar.

Penandatangan ini turut disaksikan oleh Kakanwil Liberti Sitinjak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Muhamamad Abduh Sulaiman. Ke-13 PA tersebut yaitu: PA Sidrap, PA Watansoppeng, PA Takalar, PA Barru, PA Watampone, PA Sinjai, PA Enrekang, PA Pangkajene, PA Pinrang, PA Maros, PA Sengkang, PA Parepare, dan PA Makassar. (*)

  • Bagikan