Menghina Presiden, Rocky Gerung dan Refly Gerung Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Refly Gerung - Rocky Gerung

JAKARTA, RAKYATSULSEL — Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke polisi.

Pasalnya, pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) disiarkan di channel YouTube Refly Harun.

“Dari link YouTube berikut ini, maka besok saya akan melaporkan 2 orang sekaligus yaitu : ROCKY GERUNG dan REFLY HARUN,” kata Ferdinand Hutahaean, Senin malam, (31/7/2023).

Ferdinand akan melaporkan kedua Pendukung Anies Baswedan itu hari ini dengan beberapa pasal dalam KUHP, UU ITE dan UU No 1 Tahun 1947.

“Dengan beberapa pasal dalam KUHP, UU ITE dan UU No 1 Tahun 1947. Besok jam 10 WIB saya akan tiba di Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Sebelumnya, salah satu organisasi relawan Jokowi Barikade 98 melaporkan Rocky.

Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani menyampaikan pernyataan Rocky terhadap Jokowi itu tidak bisa dibiarkan.

“Tidak boleh ada satu manusia pun di republik ini, atas nama apapun bisa dengan gampang melakukan penghinaan pihak lain terlebih kepada seorang presiden,” kata Benny Rhamdani.

  • Bagikan