MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang pria spesialis pencuri sepeda motor di Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dibekuk polisi. Pelaku atas nama Roby (35) ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di tempat persembunyiannya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku tersebut ditangkap setelah mengantongi delapan Laporan Polisi (LP). Di mana pelaku melancarkan aksinya di empat wilayah, diantaranya Kota Makassar, wilayah Polres Pelabuhan Makassar, Kabupaten Gowa, dan Takalar.
Dalam menjalankan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota Polri.
"Jadi pelaku ini untuk meyakinkan korbannya, berpura-pura mengaku anggota Polri," kata Dharma kepada Rakyat Sulsel, Jumat siang (4/8/2023).
Dharma mengungkapkan, saat pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Gowa, dia awalnya berpura-pura meminta tolong kepada calon korbannya untuk di antar ke suatu tempat. Korban pun memboncengnya keliling wilayah Sungguminasa.
"Pada saat tiba kembali ke lapangan Syech Yusuf (Gowa), pelaku dan korban sempat berbincang-bincang, setelah itu pelaku langsung menaiki sepeda motor milik korban tanpa ijin dan meminta saksi ikut," terangnya.
Korban kemudian di bawa oleh pelaku ke salah satu ruko kosong yang berada di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Di situ pelaku meminta saksi untuk turun dari motor.
"Saat korban turun dari motor, pelaku mengambil handphone (HP) saksi lalu pergi mengendarai motor milik korban," terangnya.
Sementara di Kota Makassar, pelaku melancarkan aksinya di wilayah Jalan Veteran. Saat itu pelaku kembali melakukan modus yang sama sebagai anggota Polisi.
Pelaku meminta kepada korbannya untuk diantar ke mesin ATM dan warkop lalu kemudian membawa kabur motor miliknya.
Hal yang sama juga dilakukan pelaku di Kabupaten Takalar. Saat itu pelaku meminta tolong kepada seorang pelajar yang baru pulang sekolah untuk diantar ke suatu tempat.
"Dia meminta kepada korban untuk dibonceng, setelah berada di Jalan Tamanroya, Desa Biringkassi, korban diturunkan kemudian korban dianiaya oleh pelaku dan handphone serta motornya dibawa kabur pelaku," terangnya.
Adapun perbuatan Roby diakui saat diinterogasi polisi, dia mengaku melancarkan aksinya dengan modus sebagai anggota Polri. Roby juga merupakan residivis kasus yang sama di wilayah Kota Makassar.
"Dia pernah menjalani proses hukum di lapas makassar pada tahun 2013 dan pada tahun 2017," pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta semua barang buktinya telah digelandang ke Mapolres Gowa untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Isak/B)