Pria di Makassar Lakukan Pencabulan Kepada Tetangga Indekosnya

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang Pria bernama Akbar di Kota Makassar, harus berurusan dengan Polisi usai melakukan perbuatan terlarang terhadap tetangga indekosnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Akbar ditangkap Polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya yang berinisial DN (21).

Penangkapan dan perbuatan Akbar tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi.

Ridwan mengatakan, insiden pelecehan dialami korban di indekos miliknya di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Buloa pada Kamis (3/8/2023) sekitar Pukul 07.00 Wita.

"Korban sedang tidur di kamar kostnya lalu pelaku yang tinggal bersebelahan kamar kost," ujar Ridwan, Jumat (4/8/2023) pagi.

Diceritakan Ridwan, saat masuk ke dalam kamar dengan membawa nasi bungkus, pelaku membangunkan korban.

"Pelaku membangunkan korban dengan cara menyentuh atau memegang payudara korban," ungkapnya.

  • Bagikan