Uji Praktik SIM C Resmi Berubah, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Sulsel

  • Bagikan
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol I Made Agus Prasatya bersama Direktur Harian Rakyat Sulsel, Daswar M Rewo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk motor (SIM C) yang tadinya membentuk angka '8' dan zig-zag resmi dihapus dan diganti dengan jalur model huruf 'S'.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol I Made Agus Prasatya menindak lanjuti surat keputusan Korlantas Polri.

"Hari ini kami dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan perubahan materi uji praktek sim," ujar Kombes Pol I Made Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Perubahan itu sendiri dikatakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Juga keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP:/159/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Vademikum Polisi Lalu Lintas," terangnya.

Lebih jauh, Made Agus menjelaskan perubahan signifikan dalam materi ujian praktik terbaru adalah lintasan uji praktik uji pengereman atau keseimbangan, zig-zag atau slalom, angka '8', reaksi menghindar, dan berbalik arah membentuk huruf 'U' (turn) dirubah menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir seluruh materi ujian praktik tersebut.

"Detail sirkuit itu, uji angka delapan diganti dengan lintasan yang membentuk huruf 'S' dan uji pengereman atau keseimbangan jarak lintasan yang sebelumnya 20 meter menjadi 30 meter. Kemudian uji reaksi menghindar yang sebelumnya menggunakan awalan, tidak lagi menggunakan awalan start karena telah menjadi sirkuit," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan