PASANGKAYU, RAKYATSULSEL - Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Nomor register 001/PS.REG/76.7605/VIII/2023 masuk tahap mediasi. Namun tahap mediasi perdana, termohon dalam hal ini KPU Pasangkayu tidak hadir tanpa alasan jelas, Rabu (23/8).
Kuasa hukum Partai Demokrat Pasangkayu, Syamsudin sebagai pihak Pemohon sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon padahal sudah diundang secara patut sehari sebelum dilaksanakannya mediasi.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Termohon, mestinya Termohon mengabaikan hal-hal lain karena hak-hak Pemohon secara hukum jauh lebih penting," sesal mantan wartawan ini
Mediasi terakhir rencananya akan dilaksanakan besok di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu. Apabila dalam mediasi tidak tercapai kata mufakat maka akan dilanjutkan pada sidang ajudikasi. (Sdr)