MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 1.195 pendaftaran merek telah dihimpun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dan telah melampaui capaian pada tahun 2022 sebesar 1.054 pendaftaran merek.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat membuka Workshop Promosi dan Diseminasi Merek Kolektif mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak di Hotel Claro Makassar, Selasa (22/8).
Kegiatan ini bertemakan "membangun dan meningkatkan reputasi merek lokal menuju merek nasional melalui One Village One Brand".
"Meningkatnya pendaftaran merek tersebut melalui berbagai upaya telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel antara lain menyelenggarakan Workshop Promosi dan Diseminasi Merek, menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah guna memfasilitasi permohonan pendaftaran merek bagi pelaku Usaha, Industri, dan Ekonomi Kreatif berskala Mikro dan Kecil di Sulawesi Selatan, menyelenggarakan Mobile IP Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak," ungkap Suprapto.
Selain itu, Suprapto katakan bahwa upaya lain juga dakukan yaknj memberikan fasilitasi booth gratis bagi pelaku Usaha, Industri, dan Ekonomi Kreatif berskala Mikro dan Kecil selama kegiatan dan membuat MoU dan PKS dengan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan guna membuka Loket Pendaftaran Merek di Mall Pelayanan Publik Kabupaten/kota serta Memberikan fasilitas booth, tenant, dan tenda gratis bagi pelaku Usaha, Industri, dan Ekonomi Kreatif berskala Mikro dan Kecil selama kegiatan Gebyar Pesta Rakyat Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam rangka HUT Kemenkumham ke-78.
Hal ini juga dilakukan guna mendukung Tahun 2023 sebagai Hak Merek dengan Program Unggulan nasional, yakni “One Village One Brand” dengan indikator keberhasilan peningkatan pendaftaran Merek Kolektif.
"Untuk itu, Kanwil Sulsel mendorong ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual di setiap desa atau pun kabupaten dengan memiliki satu brand secara kolektif yang dimiliki oleh komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau ekonomi kreatif (Ekraf)," ujar Suprapto.
Semarak Tahun Merek saat ini juga digelorakan dengan semangat membangun Kesadaran Cinta dan Bangga terhadap Merek Indonesia, sekaligus untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia.
"Berbagai inovasi juga telah diluncurkan oleh Kemenkumham dalam menyambut Tahun Merek ini diantaranya ada POP Merek (Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek) yang kini hanya memakan waktu kurang lebih 10 (Sepuluh) menit untuk memperpanjang jangka waktu pelindungan Hak atas Merek Terdaftar selama 10 tahun ke depan," lanjutnya.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan untuk melaksanakan dan mensukseskan salah satu Target Kinerja Kanwil Kemenkumham Tahun 2022, yakni Mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand dan Indikasi Geografis di wilayah melalui kerjasama Pemerintah Daerah/stakeholder terkait /MPIG
"Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya pelindungan hukum melalui pendaftaran merek, khususnya merek kolektif. Selain itu kegiatan ini juga diselenggarakan guna mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Hak Merek, dengan Program Unggulan nasional, yakni One Village One Brand," kata Feny.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesempahan antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Bantaeng tentang kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan kekayaan intelektual pada Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU Jean Henri Patu, dan peserta kegiatan berjumlah 50 (lima puluh) orang yang berasal dari perwakilan para pelaku usaha kolektif, yakni diantaranya Kelompok Tani, Kelompok Wirausaha Bersama, Perkumpulan Ibu-Ibu PKK, Asosiasi atau Kelompok UMKM, dan lain-lain. (*)