Langkah Gegabah Korps Adhyaksa

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi

"Itu bisa berdampak pada penegakan hukum yang tidak berjalan. Kalau berbicara kriminalisasi cukup melihat saja fakta- fakta hukumnya, kalau berdasarkan fakta kan tidak masalah di proses. Ini juga bisa berdampak ke diskriminasi penegakan hukum bahkan jika hanya kepada para calon itu, sementara kan kita tau, seharusnya tidak ada diskriminasi pada penegakan hukum," kata Haedir.

Haedir juga khawatir jika hal ini dilakukan, para terduga pelaku koruptor ataupun kasus hukum lain bisa menghilangkan alat buktinya. Apalagi proses penundaan tersebut terbilang cukup lama.

"Itu juga bisa berdampak pada soal penghilangan barang bukti, melarikan diri salah satunya. Saya pikir proses hukum seharusnya terus dijalankan saja, kalaupun berdampak pada haknya kan itu karena perbuatannya sendiri. Parahnya lagi kalau terpilih itu malah lebih sulit lagi untuk dilakukan proses hukum," imbuh dia.

"Proses hukumnya tetap jalan, karena tidak ada juga aturan yang membolehkan seperti itu, dan menurut saya itu diskriminasi yah, seharusnya penyelenggaraan negara itu menjaga diri dan tidak melakukan tindak pidana," sambung Haedir.

Tolak Jadi Alat Politik Praktis

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kontestan Pemilu 2024. Korps Adhyaksa tak ingin menjadi instrumen politik praktis demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Tak cuma itu, penundaan pemeriksaan juga berlaku untuk calon anggota legislatif dan calon kepala daerah sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.

Arahan ini disampaikan dalam memorandum Jaksa Agung ST Burhanuddin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Ahad, 20 Agustus 2023.

  • Bagikan