JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto menyatakan telah menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum eks Bacaleg Gerindra, Saharuddin terkait penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) di KPU Jeneponto.
"Laporannya sudah kita terima dan sudah diregister. Kita jadwalkan sidangnya pada hari Rabu (30 Agustus 2023) kalau tidak ada halangan," ujar Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa yang ditemui diruang kerjanya, Senin (28/8/2023) siang.
Menurut Bustanil, laporan Saharuddin melalui kuasa hukumnya, Saiful yang dilaporkan ke Bawaslu Jeneponto mengenai tentang tata cara prosedur dan mekanisme penetapan DCS DPRD Jeneponto yang dimulai 1- 14 Mei dan berakhir pada tanggal 18 Agustus kemarin.
"Itu kemudian yang dia bermasalahkan dan untuk Sidangnya nanti terbuka untuk umum, "tambah Bustanil.
Sebelumnya, Bacaleg DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra dapil 5 wilayah Batang, Arungkeke dan Tarowang, Saharuddin, resmi melaporkan seluruh Komisioner KPU Jeneponto ke Bawaslu melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (23/08/2023) lalu, dengan nomor laporan : 001/LP/PL/Kab/27.08/VIII/2023.
Saharuddin dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU namun setelah DCS diumumkan oleh KPU, namanya tidak ada dalam daftar DCS. Sehingga yang bersangkutan merasa haknya dihilangkan dan dirugikan.(Zad)