Selain Operasi Lilin, Dana BTT Juga Dipakai Biayai Kegiatan Kejari Jeneponto

  • Bagikan
ILUSTRASI

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Selain digunakan untuk kegiatan operasi ketupat dan operasi lilin Polres Jeneponto, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 senilai Rp4 Miliar, ternyata juga diduga mengalir ke institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Dari data Laporan Realisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (LRA BTT) tahun 2022, terdapat anggaran ke Dinas Kesehatan untuk pembiayaan kegiatan pemantauan penyalagunaan narkoba dan zat adiktif senilai Rp59.550.000, yang kabarnya pengguna anggaran adalah pihak Kejari Jeneponto.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jeneponto, Suryaningrat yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (28/8/2023) siang, terkait adanya kegiatan Dinas Kesehatan yang menggunakan anggaran BTT, khususnya kegiatan pemantauan penyalagunaan narkoba dan zat adiktif, mengakui kalau pihak Kejaksaan adalah pelaksana kegiatan tersebut.

"Di Dinkes tapi penyelenggara kegiatannya adalah Kejaksaan, itu ceritanya kegiatan untuk tahanan penyalahgunaan narkoba yang mau direhab di panti rehabilitasi, "jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta, yang coba dikonfirmasi terkait sumber dana kegiatan pemantauan penyalagunaan narkoba dan zat adiktif 2022, belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Rakyat Sulsel.

Sementara itu, sejumlah kegiatan yang menggunakan dana BTT tahun 2022 diduga melanggar aturan, termasuk adanya penggunaan anggaran BTT untuk perayaan HUT RI ke 77, yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Jeneponto nomor 30 tahun 2017, dimana kegiatan tersebut adalah sifatnya rutin dan berulang sehingga tidak termasuk belanja yang dapat dibiayai oleh BTT.

Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga berkesimpulan bahwa penggunaan BTT untuk perayaan HUT RI yang dilakukan oleh Pemkab Jeneponto tidak memenuhi kriteria mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020. (Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan

Exit mobile version