"Dengan ini kami melaporkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menonaktifkan kami sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov sulsel. Sehingga kami dirugikan baik secara material maupun nonmaterial," demikian bunyi surat aduan yang dilayangkan tersebut.
Dalam rentan waktu tahun 2022-2023, sebanyak 400 ASN telah dimutasi yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ASN ini terdiri dari Eselon II, III dan IV.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif mengaku, pihaknya sudah menerima aduan dari sejumlah ASN yang merasa dirugikan.
"Ada yang sudah menyampaikan baik via WhatsApp maupun datang langsung dan kami juga sudah menerima suratnya," kata Syaharuddin Alrif.
Menurut politisi Partai NasDem itu, aduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta kepada Komisi A yang membidangi pemerintahan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak terkait, baik dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun ASN yang merasa dirugikan atas keputusan eks Gubernur Andi Sudirman.
"Banyaknya aduan yang masuk tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke tahap pembentukan panitia khusus (pansus)," ujar Syahar.
Sebab, kata dia, dari aduan yang ada, sejumlah ASN telah berkinerja baik, tapi tanpa alasan jelas dinonjobkan. Meski memiliki kesalahan, kata Syahar, mestinya harus melalui mekanisme ketika keputusan non job ditempuh.
"Anggaplah kalau orang dinonjobkan ditahu salahnya dan sudah melalui proses. Eselon III demosi ke eselon IV apa persoalannya? Sementara ada penyampaian, mereka berkinerja dengan baik, dan mereka punya rekam jejak kerja yang bagus di OPD," ujar Syahar.
Bagi Syahar, dalih mantan Gubernur Andi Sudirman melakukan rotasi ASN untuk merampingkan struktur sebenarnya bagus. Tapi, di sisi lain, kata dia, perlu melihat orang yang berkinerja baik.
"Kasihan orang yang sudah berkarir dari awal dari pegawai biasa naik kepala seksi, naik kepala bidang, tiba-tiba dinonjobkan tidak ditahu apa persoalannya. Itu semua harus dipulihkan," ucap Syahar.
Dia mengatakan, apabila persoalan ini berlarut-larut dikhawatirkan akan memiliki dampak besar. Sebab akan mengganggu penyerapan anggaran bila kerap terjadi perubahan komposisi dalam struktur OPD.
"Sehingga ini bisa mengganggu persiapan pekerjaan yang telah direncanakan karena orang baru ditempatkan posisi tersebut perlu beradaptasi lagi," ujar dia.
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PAN, Syamsuddin Karlos juga menyampaikan bahwa efek gonta-ganti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini membuat pelayanan tidak berjalan maksimal.
"Saya kira pergeseran penempatan ASN itu harus tetap sasaran. Sehingga pergeseran ASN itu diharapkan ada pelayanan yang prima terhadap masyarakat, ini sangat mempengaruhi kinerjanya," kata Karlos.
Karlos berharap kepada Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin agar mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku."Saya kira ini sudah bergulir untuk interpelasi dan mempertanyakan tentang itu," tuturnya.
Salah seorang ASN dinonjobkan, H Sarbini mengatakan, mereka meminta agar legislator Sulsel mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulsel memperjelas nasib mereka.