Arfandi menyebukan bahwa ASN nonjob tidak boleh diarahkan untuk menempuh jalur hukum. Karena akan terbuang waktu sia-sia. Oleh sebab itu, PJ Gubernur harus ambil langkah konkret mencari solusi.
"Jadi, janganlah nanti dia melakukan upaya hukum. Karena ini kan di depan mata kesalahan. Jangan lagi diarahkan orang. Maka Pj Gubernur sebaiknya mengambil langkah untuk segera mengembalikan para ASN yang dinonjobkan itu," tegasnya.
Menurutnya, jalur hukum itu hanya memutuskan benar salah. Tetapi kalau Pj Gubernur punya niatan baik, mau melihat kinerja, maka Pj Gubernur harus mengevaluasi kebijakan penonjoban itu. Ini kan banyak, bukan satu dua orang. Berarti ada kesalahan di dalam kebijakan terkait pembinaan kepegawaian. Jadi, kita mendorong segera pak Pj mengambil langkah dengan harapan mengembalikan nama baik ASN, citra baik, harkat martabat mereka," harapnya.
"Mereka ini kan merasa kenapa saya dinonjobkan sedangkan saya berkinerja. Saya aktif, tidak ada celah. Kalau dia melakukan upaya hukum, sampai kapan," lanjut Arfandi.
Dengan begitu, ia mempersilahkan Pj Gubernur mengambil langkah. Kalau karena mau pake proseduralnya, bisa saja. Cuma kan akhirnya tidak bagus. Harus Pj mengambil langkah untuk mengevaluasi proses penonjoban ratusan pegawai ASN.
"Di situ ada kesalahan prosedural. Jangan dirugikan pegawainya. Supaya dia normal kembali, itu harus dikembalikan dulu ke jabatan semula. Yang menduduki jabatan itu juga tidak melalui prosedural. Apakah dia sudah memenuhi syarat kepangkatan. Karena banyak yang dia lakukan pelanggaran," tuturnya.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Ibnu Hadjar Yusuf, mengingatkan Bahtiar Baharuddin soal segudang masalah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Pasca ditinggal Andi Sudirman Sulaiman.
"Kita mengingatkan pak Pj Gubernur bahwa banyak masalah akan dihadapi di Pemprov sehingga harus diselesaikan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa salah satu kini menjadi sorotan adalah "dosa sosial" peninggalan mantan Gubermur ASS telah menonjobkan ratusan ASN tampa slaah dan dosa.
Menurutnya, bahwa ASN yang dinonjobkan adalah perlu dikembalikan karena apa dilakukan mantan Gubernur diduga kuat untuk kepentingan politik 2024.