DPRD Sulsel Harap Pj Gubernur Kembalikan Jabatan ASN Nonjob, Arfandi Idris: Tak Perlu Jalur Hukum

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandi Idris

MAKASSAR, RAKYATSULEL.CO - Nasib ASN/PNS lingkup Pemprov Sulsel usai dinonjobkan mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) beberapa waktu lalu, hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Pasalnya para ASN/PNS eselon II, III dan IV itu di nonjobkan tanpa kesalahan fatal dan diberhentikan sepihak. Mereka pun sudah melakukan berbagai upaya agar hak mereka dikembalikan.

Bahkan berharap Pj. Gubernur Bahtiar Bahruddin untuk mencari solusi. Namun, kini belum ada kepastian karena mereka disarankan menempuh jalur hukum.

Wakil Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Sulsel, Arfandi Idris berharap bahwa nasib ratusan ASN yang dinonjobkan bisa mendapat solusi dari Pj Gubernur.

Ia menilai bahwa perlakuan penonjobkan ratusan PNS oleh mantan Gubernur Sulsel ASS tidak sesuai dengan mekanisme sehingga perlu dikembalikan ke jabatan semula.

"Kita berharap dikembalikan ke jabatan semula, ini kan sudah masif. Sekian ratus orang yang dinonjobkan. Sebenarya ini kan ketidaksesuaian, peraturan masa sebanyak itu langsung diinonjobkan," jelasnya, saat ditemui di DPRD Sulsel, Jumat (8/9/2023).

Politisi Golkar itu meminta agar Pj Gubernur segera mengevaluasi kebijakan penonjoban ASN yang dimaksud. Ia menyebutkan jika sudah tidak bisa lagi pakai prosedural biasa, tetapi ini kan sangat spesifik.

"Jadi, Pj Gubernur ini sudah harus mengambil langkah untuk segera mengevaluasi kebijakan penonjoban para pegawai. Dengan cara harus dikembalikan martabat, citra pegawai saya dimaksud," jelasnya.

"Nah sebelum menata kepegawaian yang ada karena ini kan banyak kendalanya, banyak masalahnya dan mantan Gubernur yang melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan," sambungnya.

Ia menilai kebuhakan mantan Gubernur menonjobkan ASN tidak bisa dipandang secara normatif karena ini sudah merugikan pegawai bersangkutan.

  • Bagikan