JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso. Sanksi itu berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra.
Hal ini setelah Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang pelanggaran kode etik. Setelah Joko Santoso dikabarkan melakukan pemukulan terhadap seorang anggota PDI Perjuangan.
"Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Minggu (10/9).
Habiburokhman menjelaskan, Joko mengakui dirinya mendatangi rumah kader PDIP di Semarang sambil membentak-bentak. Namun, terkait dugaan pemukulan, Majelis Kehormatan Partai belum mendapatkan kejelasan.
"Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak. Diakui sendiri. Terkait dugaan pemukulan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut dan itu di luar kewenangan kami karena itu ranah pidana," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengungkapkan, terdapat dua versi kejadian dugaan penganiayaan berdasarkan informasi pemberitaan. Menurutnya, ada yang mengatakan pemukulan benar adanya, tetapi ada pula yang menyebutkan tidak ada pemukulan.
"Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya. Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secrara profesional," tegas Habiburokhmam.