Soal Data Pelanggan PPJ, Manager ULP PLN Pangkep Angkat Bicara

  • Bagikan
Manager ULP PLN Pangkep, Sustri Natalie Seidar

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Manager ULP PLN Pangkep, Sustri Natalie Seidar angkat bicara terkait desakan Pemda dan DPRD Pangkep terkait transparansi data pelanggan menyangkut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Di hadapan media, Sustri mengungkapkan bahwa data PPJ yang diminta Pemda Pangkep adalah data perorangan seperti nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan.

Dia menerangkan bahwa memberikan data pelanggan yang dimaksud tersebut sama saja menjerumuskan dirinya ke perbuatan melanggar hukum.

"Tentu data yang dimaksud, kami tidak bisa berikan secara terperinci, karena itu tindakan ilegal dan masuk dalam tindak pidana yang melanggar hukum," ungkap Sustri, Rabu (13/09/2023).

Meski demikian terkait keterbukaan data publik, Sustri mengatakan bahwa masyarakat secara umum bisa mengakses langsung di pln.co.id, karena semua hal berkaitan dengan PLN bisa didapatkan di website tersebut.

"Hanya saja, untuk data perorangan yang diminta oleh Pemda tidak bisa kami berikan. Ketika saya berikan, saya bisa di penjara," tambahnya.

Soal pembayaran PPJ ke Pemda, Sustri menyebut itu tergantung penjualan. Ketika penjualan banyak PPJ juga banyak, begitupun sebaliknya dan itu berlaku secara nasional.

Dijelaskannya, semua pembayaran PPJ pelanggan itu masuk langsung ke payment point dan terafiliasi dengan pihak bank penyelenggara. Dari rekening pihak bank itu, baru PPJ-nya dimasukin ke dalam kas PLN Pusat (UID Sulselrabar).

"Jadi tidak ada uang singgah di sini (PLN ULP Pangkep), semua non tunai,"pungkas perempuan yang pernah bertugas di ULP PLN Karebosi, Makassar tersebut.(*)

  • Bagikan