Wanti-wanti Dana Kampanye

  • Bagikan
ILUSTRASI

"Pemasangan alat peraga tempat umum, iklan media massa serta debat pasangan calon difasilitasi oleh KPU. Sedangkan metode kampanye lainnya dibiayai peserta pemilu melalui dana kampanye," ujar Melgia.

Dia menjelaskan, peserta pemilu diperkenankan dana kampanye berasal dari peserta pemilu itu sendiri maupun pihak lain. Dalam rangka kepastian hukum akuntabel dan transparan maka dana kampanye peserta pemilu wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dan kampanye.

"Pelaporan dana kampanye meliputi tiga laporan yaitu, pertama laporan awal dana kampanye. Kedua laporan sumbangan dana kampanye. Ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujar dia.

Menurut dia, untuk melaksanakan kebijakan tersebut peserta pemilu harus diberikan pemahaman yang mendalam mengenai laporan dana kampanye meliputi regulasi yang terkait dana kampanye maupun yang terkait pemilu kampanye itu sendiri.

"Berdasarkan hal itu, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota mempunyai tugas memberikan pelayanan dan fasilitas kepada peserta pemilu terkait penyelenggaraan kampanye dan pelaporan dana kampanye," imbuh Melgia.

Oleh karena itu, dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman secara teknis tentang kampanye dan dana kampanye maka KPU memandang perlu mengadakan kegiatan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye bersama KPU provinsi dan kabupaten dan kota.

Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS) Saifuddin mengatakan sangat penting bagi partai politik dan kader untuk jujur, transparan dalam mengajukan data riil dana kampanye.

"Saya kira ini penting untuk menghindari adanya pemodal di balik kontestan. Selain dari itu untuk menghindari politik uang," kata dia.

Menurut Saifuddin, warning KPU bagi partai politik menjelang Pemilu 2024 adalah salah satu langkah yang positif untuk memangkas mitos politik uang. Dia mengatakan, kalau proses politik sudah rawan dengan uang, maka hasilnya akan melahirkan perilaku koruptif di berbagai lembaga negara, termasuk di tubuh partai politik.

"Setidaknya kontestasi 2024 adalah momentum mengembalikan khittah demokrasi yang sesungguhnya," ujar dia.

Direktur Nurani Strategic Consulting, Nurmal Idrus, mengatakan peran Bawaslu punya keterbatasan dalam mengawasi dana kampanye.

Menurut dia, hampir semua partai tak menggunakan dana kampanye seperti yang dilaporkan ke KPU. Ini terjadi karena ada banyak pembiayaan kampanye yang tak masuk dalam pelaporan dana kampanye.

"Karena aliran dananya tak melewati rekening parpol. Untuk itu, Bawaslu perlu menggandeng PPATK untuk meneropong penggunaan dana itu," imbuh Nurmal.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Saiful jihad mengatakan pengawasan dana kampanye sangat terbatas. Dai mengatakan, pihaknya tidak memiliki ruang dalam pengawasan kebenaran faktual dalam penggunaan kampanye.

"Misalnya ada yang mengeluarkan dana kampanye dengan menghadirkan artis dan itu seharusnya menjadi ruang bagi Bawaslu untuk mengecek berapa dana yang mereka gunakan," ujar dia.

Sebagai pengawas tingkat provinsi pihaknya hanya mengikuti regulasi di tingkat pusat. "Kami saat ini tinggal tunggu regulasi pengawasan dalam bentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilu," kata Saiful. (*)

  • Bagikan