Wanti-wanti Dana Kampanye

  • Bagikan
ILUSTRASI

Sebelumnya, Idham menyatakan pihaknya berencana menghapus LPSDK. Saat itu, Idham mengatakan KPU beralasan bahwa LPSDK dihapus lantaran tak tercantum secara eksplisit di dalam UU Pemilu. KPU juga berdalih bahwa dihapusnya LPSDK berkaitan dengan singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat mempertanyakan dihapusnya kebijakan yang sudah diwariskan sejak Pemilu 2014 tersebut. Pasalnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menganggap LPSDK membantu pengawasan terhadap aliran dana kampanye di masa kampanye.

Menurut dia, tak ada niat KPU untuk menghapus LPSDK, tapi melakukan perubahan format. Hanya saja, KPU RI akhirnya mengambil keputusan untuk tetap mewajibkan peserta pemilu melaporkan semua dana kampanye.

"Tak hanya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tapi juga bagi calon anggota legislatif dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuh Idham.

Dia mengatakan, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dana kampanye ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye atau Sidakam.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin meminta peserta pemilu menaati proses harmonisasi kampanye dan dana kampanye. Dia mengatakan, PKPU tentang kampanye dan dana kampanye sampai saat ini belum final dalam pembahasannya. Dua peraturan tersebut merupakan dasar yang akan dipakai peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye.

Dia mengajak semua pihak untuk mengetahui isi dari PKPU mengenai kampanye dan dana kampanye tersebut.

"Setidaknya mengerti cara orang melakukan kampanye dan cara melakukan penyiasatan pelaporan dana kampanye. Misalnya kampanye yang sangat meriah tapi, hitungan laporan dana kampanye dianggap tidak sesuai," imbuh Afifuddin.

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina Van Harling mengatakan, rentang waktu masa kampanye pemilu serentak berlangsung selama 75 hari mengharuskan kampanye dilakukan dengan metode terbatas. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, dan pemasangan iklan di media massa cetak serta elektronik, serta kegiatan lain tidak melanggar ketentuan kampanye.

  • Bagikan