Wanti-wanti Dana Kampanye

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum RI batal menghapus kebijakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilihan Umum 2024. LPSDK tidak jadi dihapus karena kuatnya desakan publik yang mendesak penyelenggara pemilu tetap mewajibkan peserta pemilu melaporkan sumber hingga pengeluaran dana kampanye.

Di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, pengaturan soal LPSDK dicantumkan dengan kepanjangan sebagai Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

"Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain," tulis Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 itu, sebagaimana diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 1 September 2023.

KPU RI mengatur, sebagaimana pemilu sebelumnya, tahapan dana kampanye tetap meliputi pembukuan dana kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit laporan dana kampanye. Dalam hal pelaporan itu, peserta pemilu wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, kebijakan ini diberlakukan untuk semua peserta Pemilu 2024. Ia kemudian mengakui bahwa LPSDK tidak jadi dihapus karena kuatnya desakan publik.

"Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah. Wajib diumumkan dan menjadi bahan laporan," kata Idham seusai pembukaan rapat koordinasi dalam rangka internalisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye bersama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Claro Makassar, Senin (11/9/2023) malam.

  • Bagikan