Fokus lain yakni program kegiatan dan sub kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak untuk di tampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan.
"Lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna yang terhormat ini, secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Mahmud Yusuf juga mengutarakan, ranperda perubahan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.
"Melalui forum paripurna dewan yang terhormat ini saya sampaikan bahwa apabila pada hasil evaluasi terdapat muatan materi ranperda ini yang perlu ditindaklanjuti, maka pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian dan perbaikan tanpa harus melalui proses pembahasan lagi di tingkat DPRD," jelas Mahmud.
"Kami berharap tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dapat dipahami dan disepakati sebagai wujud pelaksanaan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD," imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Mahmud Yusuf menyampaikan permohonan maaf apabila dalam rangkaian proses pembahasan Ranperda terdapat kekhilafan, atau perilaku dan tutur kata yang kurang berkenan di hati para anggota dewan yang terhormat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur forkopimda, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, para kepala bagian, pejabat eselon III, camat, lurah, dan kepala desa. (Ridwan)