DPRD Sidrap Setujui Ranperda Perubahan APBD 2023 jadi Perda

  • Bagikan
Penandatanganan dan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui dari Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan kepada Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

SIDRAP, RAKYATSULSEL - DPRD Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (20/9/2023).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman. Paripurna dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Rapat Paripurna diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidrap disampaikan Bahrul Appas. Laporan berisi proses pembahasan, pendapat fraksi, dan hasil pembicaraan yang pada dasarnya menyetujui Ranperda APBD Perubahan ditetapkan menjadi perda.

Selanjutnya penandatanganan dan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui dari Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan kepada Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Mahmud Yusuf saat membacakan pendapat akhir Bupati Sidrap menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama yang baik antara pihak DPRD dan unsur pemerintah daerah sehingga pembahasan ranperda berjsalan baik dan terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

"Semoga tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut membawa manfaat yang sebesar besarnya bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidenreng Rappang yang kita cintai," tuturnya.

Mahmud menjelaskan, Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 melalui pergeseran anggaran, optimalisasi/penjadwalan ulang program kegiatan, maupun penggunaan anggaran tak terduga.

Terciptanya kesepakatan, papar Mahmud, merupakan wujud komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang difokuskan pada pelaksanaan kebijaksanaan fisikal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sifatnya instruksional.

  • Bagikan