JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka formasi CPNS 2023.
Nantinya, setiap peserta seleksi formasi CPNS 2023 yang dinyatakan lolos akan ditugaskan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerja unit KPK.
Adapun formasi CPNS 2023 untuk penugasan di KPK ini termasuk dalam kebutuhan formasi di lingkungan pemerintah pusat.
Lantas, apa saja formasi CPNS 2023 KPK? Simak selengkapnya di sini!
Perlu diketahui, pada tahun ini kebutuhan formasi CPNS di KPK berjumlah 214 formasi untuk berbagai jabatan eselon II.
Ada tiga kriteria pelamar untuk bisa mengikuti proses seleksi CPNS 2023 KPK antara lain meliputi formasi umum, formasi khusus dan formasi putera puteri Papua.
Nah, bagi Anda para peserta seleksi penerimaan CPNS 2023 yang akan ditugaskan di lingkungan KPK dapat mengikuti seleksi dari salah satu formasi pelamar di atas.