ASN Rajin Ngonten, Guru Besar IPDN Turut Prihatin

  • Bagikan
Prof. Djohermansyah Djohan

Termasuk berpedoman pada Surat Edaran No. 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN.

"Dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antarindividu, individu dan institusi, serta antarinstitusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, ASN diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial," bunyi surat tersebut.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan ASN dalam rangka menjunjung tinggi dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan profesi ASN, pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial:

  1. ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat rndonesia, serta menjarankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  2. ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
  3. ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
  4. ASN tidak boleh menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
  5. ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
  6. ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
  7. ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  8. ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. (jpnn)
  • Bagikan