MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria bernama Boby Donal (41) terpaksa dilumpuhkan polisi menggunakan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap petugas. Boby diamankan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias perampokan di sejumlah toko di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Warga Molumpar Dua Selatan, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) itu ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungan Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya berdasarkan laporan polisinya di sejumlah tempat, yakni di Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Parepare.
"Jadi saat anggota akan melakukan penangkapan, pelaku bersembunyi di sebuah kamar yang terletak di lantai dua, kemudian pelaku melompat dari jendela kamarnya dan berusaha melarikan diri hingga anggota kami memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak mengindahkan," ujar Kompol Benny, kepada Rakyat Sulsel, Selasa (26/9/2023).
"Melihat hal itu, anggota kami kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan tembakan sebanyak satu kali di bagian paha sebelah kiri. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk mendapatkan perawatan medis," sambungnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap itu menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap kali beraksi di wilayah Sulsel dengan nomor laporan polisi diantaranya LP / B / 279 / IV / 2023 / SPKT / POLRES PALOPO / tanggal 17 April 2023, LP / B / 588 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PALOPO / tanggal 18 Agustus 2023, LP / B / 203 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES TORAJA UTARA / tanggal 02 Agustus 2023, dan LP / B / 333 / VII / 2023 / SPKT / POLRES PARE-PARE / tanggal 28 Juli 2023.
"Jadi pelaku ini ada empat laporannya di wilayah hukum Polda Sulsel," ungkapnya.