Demikian pula dengan Kepala Daerah (Bupati dan Wali Kota ) juga bertemu dengan dua Gubernur yang berbeda dari masa jabatan, yang secara otomatis akan menganggu sinkronisasi program kerja antar pemerintahan.
“Yang belum konsisten ini Kepala Daerah, maka kita serentak kan itu. Dengan begitu Adnan (Bupati Gowa dan seluruh yang belum berakhir masa jabatannya di 2024) dengan segala hormat demi kepentingan negara kesatuan masa jabatannya beliau terpotong,” cetusnya.
“Kita pastikan Pilkada 2024 itu dilantik serentak, Januari 2025 seluruh Indonesia. Silakan 2024 Calon Bupati dan Gubernur dan wakilnya itu, tapi Januari 2025 semuanya dilantik. Konsekuensi logisnya maka dimajukan ke September 2024,” timpal Bahtiar.
Lebih jauh ia menyampaikan, rumusan kompensasi jabatan itu sudah dimaksimalkan.
“Rumusan lama itu, kompensasi diberikan gaji dan apa itu, kalau gak salah Rp6 juta saja. Saya bilang ini gak adil, Kepala Daerah ini berkurang masa jabatannya ini bukan maunya dia. Maunya negara itu,” ujarnya
Sementara itu, Pengamat Demokrasi Nurmal Idrus menyampaikan, sekaitan dengan terpangkasnya masa jabatan 11 kepala daerah di Sulsel akibat rencana pilkada serentak tentu merupakan hal yang telah dipertimbangkan dengan matang oleh pihak Kemendagri.
Kata dia, Sebenarnya tak ada maslaah karena itu sudah diatur dalam regulasi di UU Pemilu No 10/2016. Ketentuan itu juga sudah diuji dalam judicial review di MK, dan hasilnya ditolak.
“Saya pikir, semua harus menerima dengan lapang dada sebagai sebuah konsekuensi demokrasi,” sebutnya saat dikonfirmasi, Minggu ( 1/10/2023).
Ia mengutarakan, kompensasi juga mesti terperhitungkan dengan matang meski tak melaksanakan tugas sesuai dengan rentan waktu yang seharusnya.
Pengorbanan para kepala daerah yang tak penuh melaksanakan tugasnya itu juga harus dibarengi dengan kompensasi yang adil dari pemerintah. Dan saya kira, pemerintah telah menyiapkan itu,” paparnya.