Berikut 11 Kepala Daerah di Sulsel yang Harus Terpangkas Masa Jabatan di 2024

  • Bagikan
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin yang juga menjabat Pj Gubernur Sulsel

Dirjen Polpum Kemendagri Janji Beri Kompensasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Realisasi UU no.10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, mengharuskan 11 pasangan Bupati dan Wali Kota yang ada di Sulsel harus terpangkas masa jabatannya.

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan, tahun 2024 mendatang, total kepala daerah yang akan diganti penjabat itu sebanyak 275 penjabat kepala daerah termasuk penjabat gubernur, dan akan tersisa 270 Kepala Daerah Defenitif dari jumlah keseluruhan kepala daerah sebanyak 545.

“Sekarang sudah 180-an sudah Pj (kepala Daerah, red) . Tahun depan, totalnya dari 545 daerah termasuk Gubernur itu Pj totalnya 275, yang definitif itu tinggal 270,” bebernya saat menghadiri  acara Penandatanganan Bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara KPU Kabupaten Gowa dan Pemkab Gowa dan Bawalu Kabupaten Gowa dan Pemkab Gowa di Kantor Bupati Gowa, Jumat ( 29/9/2023) lalu.

Kata dia, para pemenang  Pilkada 2020 berakhir Desember (2024), pada Januari 2025 seluruh Kepala Daerah itu akan berakhir. “Pertanyaannya apakah kita mau jadi negara Penjabat? Makanya di 2024 harus digelar pilkada serentak,” sahutnya

Ia menyampaikan, 20 Oktober (2024) mendatang sudah ditetapkan akan dilakukan pelantikan untuk Presiden yang terpilih nantinya.

“Mau pertandingannya dua ronde, mau satu ronde tetap 20 Oktober berakhir Presiden (saat ini,red),” kata Bahtiar

Ia memberikan ulasan, untuk MPR DPR dan DPD RI itu akan dilakukan pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan itu sudah konsisten.

Hanya saja kata dia, hanya kepala daerah yang masa kepemimpinan mereka tidak serentak untuk dilakukan pelantikan. Ia menganalogikan dengan sistem saat ini, para kepala Daerah (Gubernur) itu bertemu dengan dua anggota DPRD dengan masa jabatan yang berbeda.

  • Bagikan