Masa Jabatan Kepala Daerah Dipangkas, Pengamat: Ini Konsekuensi Demokrasi

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Pusat telah menetapkan pemilihan kepala daerah selanjutnya akan digelar secara serentak dari November ke September 2024. Setelah pemilu nasional pada Februari 2024 mendatang.

Dengan begitu masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat kurang 3,5  atau 4 tahun saja. Pasalnya kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik 2021 seharusnyq masa jabatan hingga 2026. Namun, kursi jabatam itu dipangkas sehingga Pilkada Serentak 2024 dan yang maju kepala daerah harus mundur.

Masa jabatan hasil Pilkada 2020 tertuang dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 201, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Di Sulsel, ada 11 pasangan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2020 yang masa jabatan akan berakhir di September 2024.

Mereka masing-masing Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Mallagani (Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Pangkep), dan Suardi Saleh-Aska Mappe (Barru).

Kemudian, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Luwu Utara), dan Budiman Hakim- Mochammad Akbar Andi Leluasa (Luwu Timur).

Pengamat Pemerintahan Unhas, Dr. Andi Lukman Irwan menilai bahwa pemotongan masa jabatan Kepala daerah hasil pilkada 2020. Seharunya berahir 2026 tapi dipotong berakhir 2024 adalah konsekuensi demokrasi.

  • Bagikan