Dia menyebutkan, kepala daerah yang memiliki inovasi, yang memiliki kemampuan untuk bekerja secara cepat itu akan sangat menentukan bagaimana dengan waktu yang singkat mereka kita bisa manfaatkan untuk betul-betul masyarakat bisa merasakan.
"Saya kira, Maros ini menjadi contoh bagi daerah lain apa yang sudah dilakukan oleh kepala daerah di kabupaten maros," tukasnya.
Diketahui, tak jabat 5 tahun, kepala Daerah Pilkada 2020 ada Kompensasi Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal kurang lebih empat tahun.
Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tak penuh lima tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 memiliki masa jabatan maksimal kurang lebih 4 tahun.
"Untuk sisa masa jabatan yang tak terpenuhi, kepala daerah akan mendapatkan kompensasi. Akan tetapi, kepala daerah hanya menerima gaji saja dikalikan jumlah bulan yang tersisa dari lima tahun tanpa tunjangan," jelasnya.
Untuk itu, kata Akmal, Kemendagri menyosialisasikan kepada para kandidat calon kepala daerah bahwa Pilkada 2020 masa jabatan tak penuh lima tahun.
Sosialisasi dilakukan untuk menghindari gugatan di kemudian hari dari para kepala daerah terpilih. Masa jabatan tak penuh lima tahun itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. (Yadi/C)