Eks Koruptor Terancam Tak Nyaleg

  • Bagikan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Romy Harminto menyatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasca putusan MA. Menurut dia, KPU akan menyusun mekanisme dan teknis, khususnya menyangkut partai yang mencalonkan eks koruptor sebagai bacaleg.

"Kami masih menunggu regulasi KPU RI. Mengenai bacaleg yang terindikasi, kami serahkan ke internal partai setelah ada regulasi final," ujar Romy.

Adapun Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Abdul Malik mengatakan pihaknya juga wait and see terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menyikapi putusan MA.

"Kami juga menunggu respons KPU. Semuanya nanti diatur dalam PKPU," kata Malik.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan sudah menerima salinan putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan yang dianggap memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"KPU sudah menerima salinan Putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tersebut. Maka akan segera ditindaklanjuti," kata Idham.

Menurut dia, Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Adapun Pasal 11 ayat 5 PKPU No. 10 Tahun 2023: persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.

Pengurus partai politik di Sulsel merespons putusan MA tersebut. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel Azhar Arsyad menegaskan berdasarkan perintah hukum maka bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi harus diganti.
"PKB mengapresiasi putusan ini. Alhamdulillah, di PKB Sulsel tidak ada caleg yang eks koruptor," kata Azhar.

Ketua Partai Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok menyatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyesuaikan dengan putusan MA. "Sesuaikan saja dengan keputusan hukum," singkat dia.

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel Amri Arsyad menyebutkan penyelenggara Pemilu memang seharusnya tidak memberikan kemudahan kepada mantan narapidana korupsi. Menurut Amri, sebagian peserta Pemilu tentunya akan kerepotan dengan kebijakan yang keluar di menit-menit akhir tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT).

"Sebaiknya ke depan pemerintah bisa membuat keputusan lebih awal," ujar dia.

Komite Pemantau Legislatif Indonesia Wilayah Sulsel, Andi Fadli Ahmad mengatakan, dari awal memang PKPU No 10 dan 11 menjadi polemik di tengah masyarakat sipil.

"Sebab mereduksi semangat pemberantasan korupsi, memberi celah kepada eks narapidana koruptor melenggang di pentas politik," ujar dia.

Menurut dia, aturan tersebut mempersempit ruang bagi caleg potensial berintegritas, cakap, dan amanah untuk maju di pemilu.

"Seperti kita ketahui bersama korupsi merupakan kejahatan luar biasa tentu harus dibarengi juga hukuman yang berat berupa sanksi pidana dan sosial agar memberi efek jera," kata Fadli.

Ke depan, kata dia, sinergi antar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus selalu hadir dalam memberi jawaban atas keresahan masalah hukum kepada publik.

Wakil Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Angga Reksa merespons positif putusan MA tersebut. Menurut Angga, atas putusan MA tersebut, masyarakat bisa mendapatkan bacaleg yang memiliki integritas dan tidak ada lagi bacaleg pernah tersandung masalah hukum, khususnya kasus korupsi.

"Jadi bisa tersaring dengan sendirinya. Masyarakat juga bisa memilih caleg-caleg bersih dan tidak lagi dengan caleg yang punya rekam jejak yang buruk," imbuh Angga.

Angga mengatakan, pihaknya mendorong KPU untuk menyeleksi dengan baik caleg yang akan ikut bertarung. "Karena mereka akan menjadi wakil rakyat. Bila salah memilih maka akan berdampak pada lima tahun ke depan," kata dia. (Suryadi/Fahrullah)

  • Bagikan