“Ini merupakan kepedulian pemerintah terhadap akses hukum melalui Kemenkumham yang menjalankan Program Bantuan Hukum gtratis kepada mayarakat miskin yang ada di Sulawesi Selatan,” kata Wahyuddin.
Lanjut Wahyuddin, Sulawesi Selatan sampai saat ini memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), khusus kota Makassar terdapat 8 OBH. Jenis layanan yamg dapat diberikan berupa permasalahan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negra.
“Dengan adanya akses hukum ini akan memberikan kesempatan kesertaraan mendapatkan pelayanan hukum.” jelas Wahyuddin.
Kemudian, Wahyuddin ungkapkan keberhasilan suatu daerah atas pelaksanaan sadar hukum telah memiliki penilaian melalui Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tertuan pada Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-05 HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian desa/kelurahan sadar hukum.
Kriteria Penilaian desa/kelurahan sadar hukum tersebut antara lain mencakup:
- Akses Informasi Hukum (Bag Hk Pemkot, Kanwil Kumham)
- Implementasi Hukum (Pemda, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme - BNPT)
- Akses Keadilan; dan
- Akses Demokrasi dan Regulasi.