MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari pihak ketiga dan kembali ke Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Pasar Makassar Raya merupakan upaya untuk menyelamatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung juga dilakukan setelah adanya fakta terjadinya tindak pidana korupsi berdasarkan putusang Pengadilan Tipikor Makassar yang dilakukan oleh oknum bernama Andry Yusuf yang selama ini mengklaim diri sebagai pengelola Pasar Butung.
"Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya juga merupakan upaya memberikan kepastian berusaha untuk para pedagang di Pasar Butung, diberi wewenang menurut UU" kata kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhammad Nursalam.
Pengambilalihan Pasar Butung dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya, menurut Nursalam, bukan juga hal yang tiba-tiba dilakukan. Karena pada dasarnya perjanjian kerjasama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Perumda Pasar Makassar Raya yang menjadi dasar pengelolaan Pasar Butung oleh pihak swasta sudah berakhir.
"Berakhirnya kerjasama antara PT Haji Latunrung dengan Perumda Pasar Makassar Raya disebabkan adanya pelanggaran perjanjian. Perumda Pasar telah memberikan tiga kali peringatan terkait dengan pelanggaran perjanjian," terang Nursalam.
Terpisah, kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya lainnya, Karnawan, menjelaskan, perjanjian pengelolaan Pasar Butung dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung, sehingga hadirnya nama pengelola lain seperi KSU Bina Duta tidak menjadi halangan untuk menghentikan Perumda mengambil-alih.
Pihak Perumda Pasar Makassar Raya melalui kuasa hukumnya menegaskan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung selain untuk menyelamatkan aset daerah, juga untuk memberi kepastian hukum dan berusaha pada para pedagang.
Mengingat KSU Bina Duta yang mengklaim sebagai pengelola Pasar Butung tanpa perjanjian langsung dengan Perumda Pasar Makassar Raya yang merupakan wakil Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini sebagai pemilik aset, terus dirundung permasalahan dan pertikaian internal pengurus koperasi.
Mulai dari perkara Andri Yusuf sebagai Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dan pengelola Pasar Butung Makassar, yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Bahwa sehubungan dengan perkara Perdata sebagaimana register perkara Nomor : 165/Pdt.Bth/2023/PN.Mks, Perumda Pasar bukan pihak dalam perkara a quo, melainkan perkara tersebut merupakan perkara internal Pengurus Koperasi Bina Duta yaitu antara H. M. Rusli Doloking dan Baharuddin sebagai Pelawan, melawan H. Muhammad Irwan Nur (Terlawan I), Drs. Muhammad Anwar (Terlawan II), H. Mustapa GM (Terlawan III), Sudirman Latif, S.E., Msi, (Terlawan IV), H. Rahman Mallarangeng (Terlawan V), Dr. Andri Yusuf, S.H., M.Kn., (Terlawan VI), Irma Sari Dewi, S.Sos., M.Si., (Terlawan VII), St. Hutami Endang Adiningsih, S.H., M.H., (Terlawan VIII), Kamariah Karim, S.H., M.Kn., (Terlawan IX).
Hingga adanya gugatan antara pengurus di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan perdata antara pengurus Koperasi Bina Duta, tidak menjadi kewenangan Perumda Pasar Makassar Raya untuk diketahui, serta tidak menjadi halangan untuk pengambilalihan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar sebagai upaya penyelamatan aset dari Pemerintah Kota Makassar.
Karnawan menjelaskan, terkait dengan pelibatan berbagai pihak dalam pengambilalihan Pasar Butung ini, seperti Kejari Makassar, pihak kepolisian dan Satpol PP untuk pengamanan, merupakan upaya bersama untuk menyelamatkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak ketiga, lebih lanjut apabila diteruskan bisa menjadi pembiaran dugaan tindak pidana.
"Kini aset negara berupa tanah dan bangunan Pasar Butung kini telah kembali ke pemilik aslinya yakni Pemkot Makassar dan dikelola oleh Perumda Pasar. Pedagang bisa dengan tenang berusaha tanpa harus khawatir dengan intimidasi yang datang dari siapapun dan dalam bentuk apapun," pungkas Karnawan. (*)