Tolak Kampanye di Rumah Ibadah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemuka agama di Sulawesi Selatan menyatakan komitmen untuk menciptakan pemilu damai 2024. Salah satunya, melawan upaya politik praktis alias kampanye di tempat-tempat ibadah. Perbedaan dalam politik saat pemilu dinilai bisa memantik konflik antarpemeluk agama.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sulawesi Selatan, Gede Durahman mengatakan, Sulsel sebagai salah satu sumbu Indonesia Timur akan berupaya menciptakan pemilu damai dan situasi yang kondusif. Menurut dia, koordinasi dan komunikasi antarumat beragama bisa mengurangi ketegangan dan menangkal segala ancaman konflik yang berpeluang terjadi.

“Tokoh agama bersepakat untuk damai dan menjaga pelaksanaan pemilu. Kangan karena kepentingan sesaat mengorbankan atau mencederai kerukunan, toleransi, dan kebersamaan dalam hidup beragama,” kata Gede Durahman di acara deklarasi netralitas pemilu di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa (24/10/2023).

Acara ini turut diikuti unsur lembaga vertikal, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, dan unsur terkait lainnya.

Menurut Gede Durahman, persatuan dalam berkehidupan harus dijunjung tinggi meski berbeda pilihan pada pemilu nanti. Dia mengatakan, seluruh tempat ibadah harus steril dari politik praktis seperti aktivitas kampanye dari partai dan kandidat. Dia juga mengajak kepada seluruh pihak untuk aktif menentukan pilihan sebagai hak untuk menentukan masa depan bangsa.

"Kita juga harus melawan gerakan untuk golput," kata dia.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Muammar Bakri, mengatakan rumah ibadah memiliki peran sebagai tempat untuk mencerdaskan umat untuk mengawal demokrasi terutama dalam hal kepemiluan. Menurut dia, peran rumah ibadah bagi umat Islam yaitu masjid juga menjadi salah satu kekuatan untuk mempertahankan demokrasi dan sebagai tempat dakwah dan menyebarkan nilai-nilai demokrasi yang baik.

“Justru yang diharapkan dari masjid itu mendakwahkan nilai-nilai positif dari pemilu. Namun untuk menyebut nama calon itu tidak boleh, baik calon presiden, sampai wali kota bahkan anggota dewan tidak pantas untuk disampaikan di masjid,” imbuh Muammar.

Dia mengatakan, apabila ada kebebasan untuk berkampanye di rumah ibadah maka, dipastikan akan mengurangi kewibawaan sebagai ikon tempat suci yang harus mengedepankan sikap netral. Menurut Muammar, kaitan masyarakat yang masih dihantui kekecewaan dari pemilu sebelumnya untuk lebih memilih golput bukan merupakan satu langkah pemecahan masalah.

"Bila tak ada calon yang baik, maka pilihlahlah calon yang paling sedikti keburukannya. Cerahkan umat dengan dakwah yang bernilai positif demokrasi dan pemilu. Itu merupakan hal yang bersifat wajib untuk memilih pemimpin,” ujar dia.

Adapun, perwakilan Permabudhi Bidang Pendidikan, Frengky Fonso menyampaikan untuk mengawal pemilu yang sehat pihaknya juga bakal masif melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pesta politik lima tahunan itu. Dia mengatakan, pemberian pemahaman terhadap para penyelenggara rumah ibadah dalam hal Buddha untuk mengedepankan pelaksanaan aturan kepemiluan, dan bahkan terus meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara pemilu terutama KPU dan Bawaslu.

“Karena kami lembaga keagamaan harus netral, tidak bisa jadikan tempat kampanye. Kami tidak menyiapkan sebagai tempat kepada salah satu paslon ataupun caleg yang mau mempromosikan dirinya untuk berkontestasi,” tegas Frengky.

Menurut dia, penyelenggara rumah ibadah tetap terbuka kepada penganutnya meskipun merupakan salah satu calon atau politisi yang bakal berkontestasi. Hanya saja, untuk kepentingan sosialisasi atau kampanye, hal tersebut dilarang.

“Tempat ibadah itu netral, Kami kita tidak mengizinkan sebagai tempat ajang kepada politisi untuk menyampaikan program," imbuh dia.

Tokoh Muda Khonghucu, Js. Erfan Sutono, menyampaikan pihaknya juga tengah aktif memberikan pencerahan kepada umat kaitan dengan pemilu yang sehat adalah bukti demokrasi yang baik. Menurut dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi berkaitan dengan kepemiluan yang sehat kepada umat beragama.

“Kami menolak politikus yang menggunakan rumah ibadah, dan menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak golput,” ujar Erfan.

Sementara itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memasifkan kampanye pemilu sehat terutama dalam hal netralitas. Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang harus terus dijaga marwahnya dengan mengawal pemilu agar terselenggara sesuai dengan asasnya, yang tentunya dengan harapan terselenggara dengan damai.

"Deklarasi netralitas untuk memudahkan tugas Bawaslu. Kami mengumpulkan seluruh ASN dan seluruh pimpinan kecamatan, kepala desa se Sulsel, dan seluruh unsur lainnya untuk saling berkomitmen," kata Bahtiar.

Bahtiar bertekad menjadikan Sulsel sebagai barometer demokrasi Indonesia. Dia meminta seluruh pihak selalu menjaga netralitas dan kedamaian dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Kedamaian lebih penting dari apapun supaya semua bijaksana dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujar Bahtiar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Hasbullah mengapresiasi Pemprov Sulsel yang sudah melakukan kegiatan deklarasi netralitas ASN, TNI, Polri dan seluruh penyelenggara urusan pemerintahan.

"ASN diminta untuk netral dan kesehariannya tidak memihak dalam memberikan pelayanan kepada pihak tertentu, dan harus memberikan pelayanan yang merata dan terbaik kepada masyarakat," kata Hasbullah.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mewanti-wakti terjadinya kampanye di luar jadwal. Seluruh peserta pemilu baru bisa berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 September nanti, seluruh bacaleg atau peserta Pemilu tidak bisa langsung mensosialisasikan dirinya sebagai Caleg.

"Kami mengimbau partai politik untuk menyampaikan kepada caleg agar 4-27 November untuk menahan diri agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kampanye," kata Dede.

Menurut dia, apabila ada caleg yang nekat melakukan kampanye di tanggal tersebut, maka itu termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat ( 2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Intinya kalau ada kampanye di luar jadwal maka sanksi administrasinya pidana," imbuh Dede.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melanjutkan rentang waktu setelah penetapan DCT merupakan hal krusial. Itu sebabnya, pihaknya sudah meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi ke pemerintah daerah agar alat peraga kampanye tidak boleh berpasangan setelah penetapan DCT baru bisa masang pada 28 November 2023.

Saiful melanjutkan, saat ini pemerintah kota Makassar sudah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) baik itu terpajangan di ruas jalan yang dilarang pemerintah kota Makassar hingga yang terpasangan di pohon-pohon.

"Teman-teman Satpol PP didampingi Panwascam dan Bawaslu sudah menertibkan alat peraga yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU," kata Saiful.

Namun dirinya mengharapkan kepada partai politik dan bakal calon legislatif untuk menahan diri agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum 28 November 2023.

"Proses ini bukan hanya saat ditangani oleh Bawaslu, tapi kita juga berupaya melakukan pencegahan dan terus memberikan edukasi. Karena jika ada yang melakukan pelanggaran (kampanye di luar jadwal) maka ada pidananya," kata Saiful. (Abu Hamzah/C)

  • Bagikan