Marak Penipuan Jual Beli Tanah, Belasan Orang Jadi Korban

  • Bagikan
ilustrasi

MALANG, RAKYATSULSEL - Polres Malang mengembangkan kasus penipuan jual beli tanah kavling yang menjerat belasan korban dengan nilai kerugian Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar. Tersangkanya pria berinisial MM (48).

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pengembangan itu dilakukan untuk mengetahui adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, termasuk korban lainnya.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain, termasuk korban lainnya," kata Taufik, Rabu (8/11).

Dia menjelaskan MM yang merupakan warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 25 Oktober 2023.

Penipuan itu bermula saat korban AN (34) warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing pada Juli 2020 berencana membeli tanah kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Korban menghubungi MS yang saat itu menjadi pengembang perumahan dan melakukan transaksi pembelian di sebuah kantor pemasaran di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

AN sepakat membayar tunai sebesar Rp50 juta kepada pelaku dan dijanjikan akta jual beli (AJB) akan diserahkan dalam waktu enam bulan. Namun, MM malah menghilang tidak bisa dihubungi.

"Korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan pelaku belum lunas dari pemilik sebelumnya sehingga AJB tidak bisa diterbitkan. Korban merasa tertipu, melapor ke SPKT Polres Malang," jelasnya.

  • Bagikan