Berikut 10 hal hal yang dilarang peserta peserta dalam kampanye, menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum (halaman, pagar, atau tembok) sebagai berikut:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
- Gedung milik pemerintah
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(Yadi/B)