MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Sulawesi Selatan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan UMP hanya 1,45 persen atau Rp 49,152 ribu. Secara bulat UMP 2024 menjadi Rp 3.434.298 dari sebelumnya Rp Rp3.385.145.
Penetapan UMP 2024 tersebut dilakukan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023). Kenaikan UMP tertuang dalam SK Gubernur Sulsel bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
"Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan oleh Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf.
Ardiles menuturkan nilai UMP Sulsel 2024 itu sudah melalui proses pembahasan panjang yang mempertimbangkan seluruh pihak. Dia menyebut SK ini juga mengakomodasi usulan serikat buruh.
"Keputusan yang diambil sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan tentu melalui pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak. SK ini juga mengakomodasi usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi menyangkut struktur dan skala upah," imbuh dia.
SK UMP Sulsel 2024 itu juga disebut mencantumkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Sehingga ke depan ada penghitungan khusus bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Jadi di dalam SK ini juga kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usia kerjanya lebih dari satu tahun," kata Ardiles.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan, sekaitan dengan kebijakan pengupahan atau UMP itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan tertuang dalam salah satu Program Strategis Nasional. Penetapan UMP ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Ia mengutarakan, penetapan UMP itu juga telah melewati audiensi dan diskusi bersama dengan kaum buruh dan unsur yang terkait. Semua aspirasi ditampung dengan macu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 sebagai acuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketua Dewan Pengupahan dari unsur pekerja dan buruh, Andi Mallanti mengatakan kenaikan UMP menjadi harapan dari pekerja, terutama mereka yang masa usia kerja di bawah satu tahun. Hanya saja, kata dia, keseriusan pemerintah dan unsur pengusaha yang tergabung dalam tripartit untuk melakukan pengawasan dan memberikan jaminan penerapan penggajian yang layak untuk para pekerja dengan usia kerja di atas satu tahun.
Menurut dia, penerapan struktur skala upah juga perlu diperhatikan oleh pihak pemerintah untuk menjamin para pekerja yang sudah memiliki usia kerja lebih dari satu tahun. Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
“Pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja di atas satu tahun? Perlu struktur dan skala upah oleh pemerintah untuk menganggarkan agar Dewan Pengupahan melakukan monitoring kepada perusahaan yang ada di Sulsel,” ujar Mallanti.
Tak hanya itu, sambung dia, penerapan UMP pada setiap perusahaan harus dimonitoring secara masif oleh pihak pemerintah sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk mengangyomi para buruh.
“Mestinya tenaga pengawas ketenagakerjaan turun ke perusahaan melakukan monitoring kepada perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran hak dasar kepada buruh,” imbuh dia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi mengatakan kenaikan UMP 2024 ini tak boleh hanya melihat angka yang terbilang masih rendah untuk para kaum buruh. Namun, kata dia, hal lain yang perlu dimaknai adalah para investor juga tak akan ragu untuk berinvestasi di Sulsel sehingga berdampak pada terbukanya lapangan kerja baru yang menyerap tenaga kerja baru pula.
“UMP ini hanya 12 bulan. Yang dipentingkan adalah investasi masuk dan makin banyak orang yang bekerja. Kalau UMP tinggi, kami khawatir investor juga akan ragu-ragu untuk masuk," imbuh dia.
Suhardi tak menampik bahwa kesejahteraan para pekerja harus dijamin melalui kenaikan UMP. Meski begitu, kata dia, harus tetap ada hitungan dengan meningkatkan daya serap ketenagakerjaan dan daya beli.
Suhardi mengatakan, beberapa perusahaan banyak yang bergeser atau pindah karena dipengaruhi UMP yang begitu tinggi pada suatu wilayah.
“Itu yang pernah terjadi di Banten. Beberapa perusahaan eksodus ke Jawa Tengah karena melihat UMP masih Rp 2 juta lebih dibanding di wilayah Jakarta yang sudah mencapai Rp 5 juta," kata dia.
Suhradi juga sependapat adanya pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2024. Dia berharap, pengusaha tidak menangguhkan untuk segera menerapkan pengupahan yang telah disepakati.
“Kami juga mendorong pemerintah untuk meminta perusahaan memberlakukan skala upah. Kalau tidak, maka perusahaan tersebut diberi sanksi administrasi dan bahkan sanksi pidana bila tidak menerapkan segala ketetapan yang telah disepakati tirpartit," imbuh Suhardi. (abu hamzah/C)