MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dinas Pendidikan dan Staf Panitia Pemungutan Suara (PPS) ikut jalan santai yang dihadiri oleh kandidat calon presiden maupun wakil presiden pada Sabtu dan Minggu kemarin.
"Jadi ada ASN dari Dinas Pendidikan yang kami temukan saat jalan santai dan dia mengenakan atribut Korpri. Ini sementara kami telusuri," kata ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah saat melakukan jumpa pers di kantor Bawaslu Makassar, Jl Hertasning Selasa (28/11/2023).
Untuk staf PPS kata dia, merupakan pegawai laskar pelangi di salah satu kelurahan di Kota Makassar "Tapi kami anggap dia sebagai staf PPS. Jadi dia bagian dari penyelenggara," lanjutnya.
Namun Dede tidak ingin menyebutkan secara detail, ASN maupun staf PPS hadir pada kegiatan jalan santai yang dihadiri oleh Gibran Rakabuming Raka atau Ganjar Pranowo itu.
Dede melanjutkan jika ada beberapa temuan tapi belum bisa dikategorikan pelanggaran Pemilu karena masa kampanye belum berlangsung, seperti terlibatnya anak-anak dalam jalan santai baik itu hari Sabtu maupun hari Minggu. Dengan masuknya masa kampanye yang sudah dimulai 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024, dia mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melibatkan anak-anak.
"Kami berharap partai Politik dari tanggal 28 ini sampai tanggal 10 Februari 2024 tidak melibatkan anak-anak masa kampanye," ujarnya.
Untuk kampanye diluar jadwal kata dia tidak ada, walau hampir terjadi kejadian di wilayah Pasar saat salah satu Capres melakukan kunjungan dan ada salah satu anggota legislatif naik di panggung.
"Baru naik di panggung tapi wanita mengatakan sehingga tidak terjadi bersifat kampanye luar jadwal," lanjutnya.
Soal adanya video yang beredar jika ada salah satu kandidat melakukan pembagian Amplop. Dede menyebutkan itu hoax. "Setelah kami melakukan penelusuran itu bukan amplop, tapi gantungan kunci yang mukanya salah satu calon wakil presiden," bebernya.
Begitu juga pembagian susu dan sembako. Kata Dede itu hanya susu, tapi belum bisa dikategorikan pelanggaran karena belum masuk tahapan kampanye.
"Setelah kami telusuri itu di wilayah Ujung Tanah itu hanya susu dan tidak ada sembako. Sehingga kami mau masukan dalam kategori politik uang tapi belum terjadi juga (kampanye)," bebernya.
"Karena politik uang itu berdasarkan pasal 523 ada tiga waktu diatur, saat kampanye, hari tenang dan hari H," jelasnya. (Fahrullah/B)