MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilakukan oleh Lurah Lanrisang Kabupaten Pinrang, Firman Sahuddin.
"Sudah diteruskan ke KASN empat hari lalu, nanti KASN yang memberikan sanksi" kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Kamis (30/11/2023).
Namun kata Saiful Jihad, Firman masih aman dari pelanggaran pidana Pemilu karena dugaaan membagikan beras dan kartu nama dengan foto caleg DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma, yang juga merupakan anak Bupati Pinrang Irwan Hamid tersebut terjadi sebelum masa kampanye.
"Itukan belum masa kampanye. Karena kalau kita baca di undang-undang unsur pidana itu masuk kalau sudah masuk masa kampanye," ujarnya.
Masuknya masa kampanye, Saiful Jihad sudah meminta kepada jajaran mereka agar menyurat kepada instansi pemerintah agar tidak terlibat dalam politik.
"Jadi teman-teman Bawaslu Kabupaten/kota sudah surat semua ASN agar tidak terlibat politik. Agar mereka paham (larangan berpihak kepada salah satu Capres maupun peserta Pemilu) dan tidak alasan mereka tidak tahu (jika itu pelanggaran)," ujarnya.
Jika nanti masih ada lurah atau ASN terlibat politik praktis hingga membagi-bagikan sembako. Saiful Jihad akan melihat dulu bagaimana pelanggaran mereka apakah dia aktif atau masif.
"Kita akan lihat dulu kasusnya karena dalam undang-undang 280 ayat 2 tim kampanye, pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan (ASN). Ayat 3 dilarang ikut serta. Jadi nanti kita lihat apakah dia ikut serta atau diikutsertakan," jelasnya. (Fahrullah/B)