MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Selama sepekan (27 November – 01 Desember 2023), Tim Perancang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 33 Produk Hukum Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ayusriadi dalam keterangannya di Ruang Law and Human Right Center Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Jumat (01/12).
“Ke-33 produk hukum daerah tersebut berasal dari sejumlah Kabupaten/Kota di Sulsel, diantaranya Wajo, Maros, Luwu, Takalar, Selayar, Luwu Timur, Gowa, Soppeng, Bantaeng, dan Makassar,” papar Ayusriadi.
Selama sepekan ini, lanjut Ayusriadi, dalam pelaksanaan rapat harmonisasi tidak ada kendala karena semua berjalan sesuai jadwal yang telah disusun. “Sejauh ini, pihak pemrakarsa kooperatif datang tepat waktu. Demikian juga tim perancang kanwil sudah siap dengan draft yang dipegang masing-masing,” kata Ayusriadi.
Lebih lanjut Ayusriadi ungkapkan bahwa per tanggal 01 Desember 2023, jumlah permohonan harmonisasi sudah mencapai 561 draft yang terdiri atas 181 Ranperda dan 380 Ranperkada.
“Jumlah tersebut telah melampaui capaian pada tahun 2022 lalu yang hanya mencapai 240 produk hukum daerah. Hal ini tidak terlepas dari peranan aplikasi Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergis (SIPAMMASE CES) yang dapat membantu proses permohonan harmonisasi oleh pemrakarsa masing-masing kabupaten/kota,” pinta Ayusriadi.
Disamping itu, keberadaan tenaga perancang kanwil sebanyak 20 pegawai siap memfasilitasi kegiatan harmonisasi produk hukum daerah dengan cara memberikan masukkan baik teknik maupun substansi secara langsung. “Ke-20 pegawai tersebut siap melayani harmonisasi produk hukum daerah yang diajukan dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel,” ujar Ayusriadi.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam keteranganya menyampaikan pelaksasnaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Demi kelancaran harmonisasi tersebut, saya berpesan kepada jajaran pada Subbidang FPPHD untuk memperkuat kerjasama dengan jajaran pemerintah daerah. Terus tingkatkan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan produk hukum daerah di seluruh wilayah demi mengakomodir kepentingan publik,” pesan Liberti. (*)