ASN Non Job Era Andi Sudirman Pertanyakan Aduan Mereka

  • Bagikan
ILUSTRASI ASN

MAKASSAR, RAKYATSULSEL. CO - Polemik non job sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) era Gubernur Andi Sudriman Sulaiman belum menemui titik terang.

Para ASN yang mendapat sanksi demosi maupun non job hingga kini terus berupaya mencari keadilan. Bahkan para ASN tersebut mempertanyakan aduan mereka.

Salah satu ASN yang menjadi korban kasus itu, eks Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sulsel, Aruddini mengatakan, beberapa waktu lalu pihak BKN Kantor Perwakilan (Kanreg) Wilayah IV Makassar telah memanggil para ASN non job pada bulan Oktober lalu, hanya saja kata dia untuk respon dari BKN RI belum ia dapatkan.

“Namun sayangnya sampai hari ini, baik tertulis itu belum pernah kami dapatkan progresnya sudah sampai mana," ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Ia mengutarakan, kepastian keputusan yang berwenang untuk kasus ASN non job itu tentunya sangat ditunggu. “Kalaupun kami ditolak ya kami terima. Kami hanya mempertanyakan nasibnya kami. Itu saja," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemprov Sulsel telah menerima surat dari BKN RI sekaitan dengan tindak lanjut ASN non job di era gubernur Andi Sudirman.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengakui pihaknya telah menerima surat dari BKN RI.

Hanya saja kata dia, pihaknya saat ini tengah melakukan validasi. "Iya (sudah masuk) dalam proses validasi," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg IV BKN, Asa menerangkan bahwa kasus tersebut sudah diambil alih BKN Pusat.

Kata dia, terkait dengan surat dari BKN RI ke Pemprov Sulsel diakuinya sudah ada, hanya saja kata dia pihaknya tidak mengetahui isi surat itu.

"Menurut informasi dari Wasdal (Kedeputian Bidang Pengendalian dan Pengawasan BKN ) sudah ada ke Pemprov, tapi saya tidak tahu (isi) dan tidak lihat suratnya juga, karena tidak dikirimkan ke saya," paparnya.

Sebelumnya, para ASN telah melapor ke Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Kemendagri hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan mereka juga melaporkan masalah tersebut ke KPK lantaran proses mutasi dianggap sarat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Abu/B)

  • Bagikan