MAROS, RAKYATSULSEL - Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Maros, Bupati Maros, H. A. S Chaidir Syam mencairkan dana hibah tahap pertama untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros sebesar Rp4.528.805.200 atau 40 persen dari total dana hibah yang diberikan ke Bawaslu. Hal ini diungkapkannya, pada Senin, 11 Desember 2023.
"Alhamdulillah kita sudah cairkan ke Bawaslu dan mungkin ini pencairan pertama di Sulsel ke Bawaslu untuk tahap pertama," katanya.
Menariknya, dana hibah ini tidak bisa cair sebelum nomor rekening dari Bawaslu pusat turun. "Ini nomor rekeningnya dari pusat langsung, jadi meski Pemkab mau cairkan tapi jika noreknya belum turun itu tidak bisa dicairkan," ungkapnya.
Aturan dari pusat, tahap pertama pencairan sebesar 40 persen dicairkan pada 2023 sedangkan 60 persen pada tahap kedua akan dicairkan pada tahun 2024. Diketahui, total dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Maros ke Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Maros sebesar Rp11.322.013.000.
Sedangkan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Maros, Eldrin Saleh menyebut, saat ini baru dana hibah bawaslu yang dicairkan. Untuk KPU pihak Pemkab Maros belum mencairkan karena rekening dari KPU Pusat belum turun.
"Untuk KPU belum cair karena masih menunggu nomor rekening turun dari pusat. Untuk tahap pertama KPU yang akan dicairkan sebesar Rp12.432.125.250 atau sebesar 40 persen dari total 34 Miliar yang disiapkan Pemkab Maros untuk penyelenggaraan Pilkada Maros," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, meski tahapan Pilkada Maros belum dimulai namun aturan dari pusat terkait dana hibah harus dicairkan ke Bawaslu.
"Ada dasar dari Permendagri, dipakai atau tidak anggaran tersebut harus tetap dicairkan ke Bawaslu sehingga saya memaknai Pemda Maros mengikuti arahan dari Permendagri tersebut dan mencairkannya," katanya.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Maros ini juga menambahkan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait tahapan Pilkada yang bisa berjalan di tahun 2023 untuk menggunakan anggaran tersebut. Namun, jika tidak ada tahapan, maka dana akan tersimpan di rekening Bawaslu hingga tahun depan atau dimulainya tahapan Pilkada Maros.
"Jika tidak ada tahapan yang berjalan maka dana tersebut akan tersimpan, tidak diapa-apai. Informasi terakhir Bawaslu RI sementara rapat apakah ada tahapan yang bisa dijalankan. Kami Bawaslu kabupaten tinggal menunggu juknis dari pusat," tutupnya. (Iqbal)