"Jadi sore ini kita musnahkan kurang lebih 13 kilogram ganja, sekitar 8.000 gram sabu dan beberapa jenis ekstasi," kata Brigjen Pol Guruh di depan awak media.
Guruh menjelaskan, bahwa barang haram yang dimusnahkan pihaknya itu jika dirupiahkan maka jumlahnya mencapai Rp13,5 miliar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini jika dirupiahkan itu sekitar Rp13,5 milliar. Kalau dilihat harga sabu harganya itu Rp1,6 juta per gram," sebutnya.
Ia merincikan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 7.925,942 gram sabu, 13.172 gram ganja, 293 butir ekstasi dan 334 gram sintentis.
Kata Guruh, empat jenis barang haram tersebut disita dari hasil pengungkapan 29 laporan kasus narkotika (LKN) dan 47 berkas perkara sepanjang 2023.
Sementara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 22 berkas. Adapun 25 berkas lainnya saat ini masih dalam proses penyelidikan BNNP Sulsel.
"Jadi total tersangka yang berhasil kita tangkap sepanjang tahun ini (2023) sebanyak 47 orang. Dua orang diantaranya adalah perempuan," ungkapnya.