Busur Warga yang Melintas, Lima Bocah Ditangkap Polisi 

  • Bagikan
Barang Bukti yang diamankan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak lima orang bocah di Kota Makassar ditangkap polisi karena terlibat kasus penganiayaan menggunakan busur panah. Para pelaku ini membusur seorang warga bernama Yuniar (29) di Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Selasa (25/12/2023) malam lalu.

Kelima bocah yang diamankan itu masing-masing berinsial MRA (15), MR (10), KH (14), NIR (12) dan AS (12). Semuanya merupakan warga Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Dharma Negara mengatakan, kelima pelaku itu ditangkap di tempat tinggalnya pada Kamis (28/12/2023) dini hari.

"Pelaku membusur korban dan mengenai betis kanan dari korban," ungkap Dharma.

Dharma menceritakan peristiwa pembusuran itu berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya. Namun saat melintas di Jalan Mallengkeri, korban tiba-tiba di busur oleh orang tak dikenal dan mengenai betis kanan dari korban. 

"Korbannya di busur saat melintas di sekitar TKP," sebutnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kelima pelaku pembusuran itu.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku didapatkan keterangan jika korban bukan targetnya melainkan salah sasaran.

"Motifnya ini, awalnya kelima pelaku ingin melakukan balas dendam. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya pelaku membusur orang yang melintas," jelasnya.

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa lima buah anak panah, satu buah ketapel, satu buah palu, satu gergaji, dan 19 buah paku yang hendak dibuat anak panah.

"Untuk kelima pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kuncinya.

  • Bagikan