Sepanjang 2023, Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangani 2.217 Kasus Narkoba

  • Bagikan
Pres rilis pemusnahan barang bukti Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel

Dimana salah satu cara bandar narkoba melakukan pencucian uang dengan cara membuka showroom penjualan mobil.

"Bandar narkotika ini cuci uangnya, dia pakai (usaha) showroom mobil. (TPPU) ada 6 jenis, mungkin hampir Rp2 miliar lebih. Dia cuci uangnya dengan buka showroom mobil," ungkap Darmawan.

Dijelaskan Darmawan, dari 16 bandar narkoba tersebut pihaknya menyita enam unit kendaraan bermotor berupa lima mobil mewah dan satu motor. Selain itu pihaknya juga menyita satu rumah milik bandar narkoba di Jalan Poros Bone-Sinjai, Kelurahan Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. 

"Begitu kami lacak aset-asetnya ada satu rumah, enam mobil, kemudian ada satu motor dan uang Rp156 juta. Itu kita kenakan Undang-undang TPPU. Memang perintah dari bapak Kapolri seluruh bandar kalau bisa dimiskinkan, makanya kami kenakan Undang Undang TPPU agar bisa dimiskinkan," sebutnya.

Adanya kasus-kasus itu, Darmawan menyebut jika dibandingkan tahun 2022, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2023 mengalami peningkatan.

"Selama Januari-November 2023, kita telah memusnahkan kurang lebih 10 Kg narkoba,"pungkasnya.

Melihat kasus penyalahgunaan narkoba yang masih saja terjadi, Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Makassar Muh Habibi Masdin menyampaikan agar pihak kepolisian melakukan evaluasi agar pengiriman barang haram itu tak lagi masuk di wilayah Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya.

  • Bagikan